Bawaslu Surabaya Bakal Panggil Panitia Konser di Tugu Pahlawan Terkait Dugaan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil pihak-pihak acara konser musik di Tugu Pahlawan, Rabu (6/12/2023) pekan lalu.

Muhammad Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya menyebut, memang ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama acara konser musik yang digelar komunitas bikers itu.

Selain Alat Peraga Kampanye yang mewarnai lokasi, juga termasuk kampanye di luar jadwal. “Itu adalah salah satu metode kampanye, bukan sekedar baliho, itu sudah pelanggaran kampanye di luar jadwal,” kata Agil, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, jumlah penonton yang hadir masuk dalam kategori kampanye rapat umum yang seharusnya baru diperbolehkan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Begitu juga iklan media massa cetak, elektronik, dan daring.

Sementara masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, hanya diperbolehkan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

“Jadi begini, kenapa kampanye di luar jadwal. Istilahnya ada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, kemarin kan acaranya di luar kan. Dia (panitia) menghadirkan massa lebih dari 1000 orang, nah itu masuknya rapat umum, bukan hari ini, itu nanti Januari. Ada jadwalnya sendiri. Sekarang belum boleh, seperti kampaye di stadion belum boleh,” bebernya.

Apalagi, menurutnya panitia pelaksana kegiatan di Tugu Pahlawan Surabaya tersebut juga terdiri dari unsur calon legislatif (caleg).

“Ketua panitia pelaksana, kampanye, di situ banyak alat peraga kampanye, kita menemukan alat peraga kampanye, menemukan caleg, jelas penanggungjawab acaranya siapa. Menemukan satu nama dia ini pelaksananya kampanye dari pemilu tersebut dia penanggungjawab kegiatan. Saya pahami dalam legal standing ini dia terfaftar sebagai pelaku kampanye juga anggota partai politik. Organisasnya siapa kita gak tahu,” jelasnya.

Agil menyebut, ada sekitar lima orang yang akan dipanggil hari ini, Senin (11/12/2023), dari partai yang diduga masuk dalam penyelenggara dan kampanye, hingga Pemkot Surabaya. Sementara Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) batal dipanggil.

“Gak mungkin lah Kaesang, kan gak ngapa-ngapain beliaunya. Posisi ketua partai saat itukan tidak dalam dia menyampaikan orasi politik atau kampanye. Ketua umum partai hanya hadir, kita tahu kan, cuma hadir lalu dia geser. Yang kita sasar adalah pihak-pihak yang saat dilakukan pengawasan masih melanggar ketentuan. Kalau memang diteruskan ke pidana ada pelimpahan di bawaslu provinsi, kalau administrasi kita tanggani sendiri,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam acara termasuk Kaesang karena turut hadir meski saat acara selesai.

Menanggapi pemanggilan itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, konser musik di Tugu Pahlawan sudah izin, tapi tidak ada izin kampanye seperti yang ternyata terjadi.

“(Konser di) Tugu Pahlawan itu izinnya konser UMKM, tapi di lapanhan infonya ada bendera, baju, anggota DPRD, itu masuk ranah bawaslu,” tegasnya.

Ia memastikan tidak ada ASN yang melanggar netralitas dengan melancarkan izin itu. “Gak ada, kalau macam-macam tak ketok (saya putus) ASN,” tandasnya.

Diketahui, acara konser musik itu diwarnai atribut kampanye hingga didatangi Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI. Beberapa atribut kampanye hingga baliho dukungan selamat datang pada Kaesang juga terpasang di salah satu pintu masuk Tugu Pahlawan.

Merujuk Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya, tertera, APK boleh dipasang di sepanjang Jalan Pahlawan dan depan Taman Alun-Alun Contong tapi bukan di Monumen Tugu Pahlawan. (lta/bil/iss)

 

Updated: Desember 11, 2023 — 5:23 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *