TRIBUNJABAR.ID – Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, akan segera menjalani sidang pertama praperadilan.
Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Sementara itu, Arighi dan Abi adalah anak dari suami Mimin sebelumnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada pengakuan tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu ke Polda Jabar.
Sejak ditetapkan tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ikut ditahan seperti Yosep dan Danu.
Selain itu, Mimin, Arighi, dan Abi juga menolak keterangan Danu terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Subang.
Atas penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mimin dan kedua anaknya ini pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praperadilan itu diajukan pada Rabu (22/11/2023) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun, permohonan tersebut diajukan kepada Polda Jabar.
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)
Baca juga: “Semua Juga Ditolak” Pengacara Ungkap Alasan Yosep Lempar Kode X saat Rekonstruksi Kasus Subang
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.
Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Biasanya, sidang pertama ini akan beragendakan pembacaan gugatan.
Keterlibatan Mimin, Arighi, dan Abi Menurut Keterangan Danu
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkap peran Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi Aulia, di kasus Subang