Jakarta, CNBC Indonesia – Tim dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden satu suara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi. Mereka menyebut proses hukum Firli harus terus berjalan dan lembaga KPK perlu dibenahi.
Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mendorong proses hukum terhadap Firli dilanjutkan sampai tahap penahanan dan pengadilan. Mantan pimpinan KPK ini mengatakan Polda Metro Jaya juga perlu menelisik lebih jauh kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini kepada pihak lain yang diduga terlibat.
“Karena ada cukup banyak informasi yang perlu dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, misalnya baru-baru ini disebutkan masih ada dua pimpinan lainnya yang diduga terlibat,” kata Bambang dalam program Your Money Your Vote di CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Selain penegakan hukum terhadap Firli, Bambang mendorong peristiwa ini dijadikan momen memperbaiki KPK secara kelembagaan. Dia bilang independensi dan integritas di KPK harus dikembalikan seperti sedia kala.
“Satu tentang independensi, kedua orang yang dipilih di situ haruslah orang yang integritasnya tidak diragukan lagi dan melibatkan partisipasi publik,” ungkap Bambang.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Darwin Ginting merasa miris ketika tahu Ketua KPK menjadi tersangka korupsi. Dia mengatakan pimpinan KPK seharusnya justru menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK adalah salah satu buah reformasi, dengan apa yang terjadi hari ini, saya kira sesuatu yang membuat kita miris, kita harapkan KPK ini jadi pahlawan untuk menyelesaikan masalah yang berat, ternyata dikecewakan oleh mereka,” kata dia.
Darwin mengatakan sikap Prabowo-Gibran dalam kasus ini adalah mempersilahkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan apabila Firli terbukti bersalah, maka dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Darwin berkata kasus ini juga memberi pelajaran kepada semua pihak.
“Ini akan menjadi pelajaran buat kita, kalau masih terjadi kasus ini berarti kita tidak peduli dengan bangsa kita,” kata dia.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Johan Budi mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli harus menjadi momentum untuk berbenah. Pembenahan yang harus dilakukan, kata dia, meliputi kelembagaan dan proses seleksi pimpinan, sampai pegawai KPK.
“Kalau ada tikus di lumbung, jangan dibakar lumbungnya, tapi tikusnya yang kita cari,” katanya.
Johan mengakui bahwa revisi Undang-Undang KPK, telah menggerogoti kekuatan lembaga antirasuah itu. Pelemahan KPK, kata dia, dapat dilihat dari perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara dan kewenangan KPK menghentikan penyidikan. Dia bilang kedua perubahan ini telah membuat KPK tidak ada bedanya dengan lembaga hukum lain, seperti kejaksaan dan polisi.
Johan berkata untuk memperbaiki kondisi itu, Ganjar-Mahfud membuka opsi untuk kembali merevisi UU KPK. “Pertama kita harus perkuat lembaganya, lembaga diperkuat bisa kita revisi undang-undang, kemudian proses seleksi,” ujar mantan juru bicara KPK ini.
Artikel Selanjutnya
Ketua KPK Keheranan Fenomena Korupsi di RI Susah Hilang
(haa/haa)