Masjid Agung Manonjaya Tasikmalaya, Khazanah Jejak Islam di Jawa Barat Berusia Hampir 2 Abad

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA – Masjid Agung Manonjaya, salah satu khazanah jejak perkembangan Islam di Jawa Barat.

Masjid yang berada di Kecamatan Manonjaya merupakan masjid tertua di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang dibangun pada 1837.

Juru Pelihara Masjid Agung Manonjaya, Rusliana, mengatakan bahwa sebelum menjadi sebuah masjid agung yang besar dan megah, masjid hanyalah berupa surau kecil.

“Masjid ini dibangun pada zaman masa pemerintahan Bupati Sukapura. Pada 1832 ada perpindahan ibu kota, dari Leuwiloa, Sukaraja ke Harja Winangun, Manonjaya sekarang ini,” ungkap Rusliana kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Sabtu (16/3/2024).

Juru pelihara yang telah bertugas selama 20 tahun menyebutkan bahwa setelah perpindahan ibu kota, di lokasi yang saat ini dibangun Masjid Agung Manonjaya inilah terdapat sebuah surau kecil.

Sehingga dipastikan surau itu sudah berada di sana sebelum perpindahan ibu kota.

“Akhirnya, karena waktu itu ada perkembangan pemerintahan, dibangunlah Masjid Agung Manonjaya pada 1837, namun masih dalam skala kecil,” katanya.

Saat itu pembangunan Masjid Agung Manonjaya berada di bawah kepemimpinan Raden Tumenggung Danuningrat.

Selanjutnya, pada 1889 dibangunlah sebuah ruang tambahan di Masjid Agung Manonjaya oleh Raden Tumenggung Wirahadiningrat.

Pada pembangunan yang kedua tersebut, Masjid Manonjaya mendapatkan tambahan berupa koridor dan selasar, serta 2 menara masjid sebelah timur.

“Di antara menara kembar, terdapat mustaka atau menara lagi yang terbuat dari tanah liat hasil pengrajin dari Kawasen, Banjarsari,” tutur Rusliana.

Berdasarkan cerita turun temurun, puncak menara itu berasal dari masjid di Pamijahan bekas peninggalan Syekh Abdul Muhyi. 

Puncak menara itu beratap tumpang, bersusun 3 undakan dan konon bisa dipisah-pisahkan. 

 Saat ini selain sebagai sarana ibadah, fungsi Masjid Agung Manonjaya ini adalah sebagai bangunan cagar budaya sekaligus sebagai living monumen karena masih digunakan untuk aktivitas keagamaan.

Penerapan Masjid Agung Manonjaya sebagai bangunan cagar budaya diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu pada 1999.

“Memang masjid ini dipertahankan karena dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya.”

“Oleh karena itu, arsitekur bangunan dipertahankan sampai saat ini,”  

“Arsitektur yang dimaksud yaitu berupa 61 tiang penyangga beserta koridor dan selasar khas yang dimiliki Masjid Agung Manonjaya,”  katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Updated: Maret 16, 2024 — 2:10 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *