Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah bertemu Duta Besar (Dubes) Australia membahas soal kapal ikan RI yang melintasi batas wilayah teritorial Australia.
Trenggono mengaku sudah berbicara banyak dengan Dubes Australia dan telah mendapatkan kesepakatan bersama dari pertemuan tersebut. Diantaranya, kedua negara tersebut telah sepakat untuk melakukan patroli bersama dalam upaya mengawasi kapal-kapal ikan di wilayah perairan masing-masing.
“Ya kita sudah bicara banyak, diantaranya adalah kita ingin patroli bersama, kalau kemudian banyak juga nelayan yang tertinggal di sana, nanti akan dipulangkan dengan kapal,” kata Trenggono saat ditemui di Ecovention Ancol Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Di sisi lain, lanjut Trenggono, pemerintah Indonesia juga harus terus menjaga kerja sama antara negara tetangganya, salah satunya Australia.
“Karena kalau di Utara kita juga tahan (kapal ikan asing masuk), di Selatan kita juga harus lakukan Intervensi,” ujarnya.
Selain itu, Trenggono mengatakan pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan Indonesia agar tidak lagi menangkap ikan di wilayah perairan Australia.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan kita di daerah WP (wilayah perairan), agar kemudian dia jangan lewat sampai ke (wilayah teritorial Australia),” ucapnya.
Sebelumnya, Trenggono mengatakan bahwa banyak kapal ikan Indonesia yang melintasi batas teritorial Australia. Hal itu terpantau dari command center milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia,” ungkapnya usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Adapun jumlah kapal ikan RI yang masuk wilayah teritori Australia jumlahnya ratusan. Untuk ukuran kapal yang termonitor memasuki wilayah teritorial berukuran kecil, hanya 5-10 gross tonnage (GT).
Polemik kapal ikan RI masuk teritori Australia sudah berlangsung lama. Hal ini terjadi karena sengketa Pulau Pasir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin menjelaskan nelayan yang ada di Pulau Rote menyatakan Pulau Pasir merupakan bagian daripada traditional fishing ground, atau wilayah menangkap ikan yang secara adat masyarakat Pulau Rote. Namun kenyataannya, Pulau Pasir masuk wilayah Australia. Ini karena Inggris menyerahkan Pulau Pasir ke Australia dan Pulau Pasir bukan wilayah jajahan Belanda.
Namun karena menyangkut soal adat, dibentuklah kerja sama MoU Box antara Australia dan Indonesia. Di MoU tersebut tertuang persyaratan yang menyatakan, penangkapan ikan di wilayah MoU Box hanya boleh dilakukan dengan kapal-kapal tradisional.
“Namun pada kenyataannya, kapal-kapal sekarang dia sudah bermotor, ukuran cukup besar masuk ke wilayah Australia untuk menangkap teripang. karena teripangnya banyak disana,” ujar Adin.
Artikel Selanjutnya
Rumput Laut RI Disulap Jadi Bensin, Ini Strategi Menteri KKP
(wur)