Tekan Konsumsi Minuman Manis, Indonesia Belajar dari Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono menginginkan regulasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia bisa meniru contoh baik yang diterapkan di Singapura. “Beberapa hari lalu saya lihat di Singapura ada label golongan A, B, C, D. Golongan A itu yang paling jelek, D itu yang paling sehat di semua makanan yang dijual dalam kemasan di Singapura,” kata Wamenkes Dante dalam acara Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada MBDK di Jakarta, Senin, (29/1/2024).

Wamenkes menilai, jika upaya tersebut diterapkan di Indonesia, masyarakat akan terbantu untuk menentukan makanan terbaik untuk dibeli dan dikonsumsi, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Singapura. “Nanti kami akan membuat seperti itu juga. Ada makanan yang A, mana makanan yang B, mana makanan yang C, mana yang D, itu ditentukan dengan berapa kadar garam, kadar gula, berapa kadar lemak, yang ada di dalam kemasan,” kata Wamenkes.

Baca Juga

Gawat, 3 dari 5 Besar Penyebab Penyakit Disebabkan Oleh Pemanis!

Aturan Cukai Minuman Berpemanis Sudah Tahap Final, Kemenkes: Tinggal Sosialisasi

Konsumsi Gula Berlebih Bukan Solusi Atasi Berat Badan Kurang

Dante mengatakan regulasi tersebut cukup membantu Singapura dalam menyelesaikan persoalan diabetes. Dimana riset memprakirakan akan terdapat satu juta pasien diabetes pada 2030 mendatang. “Sedangkan kita 10 persen penduduk mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta jiwa, berarti 28 juta penduduk kita diabetes,” ucap Wamenkes.

Untuk itu Dante mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya melakukan seperti apa yang telah dilakukan oleh Singapura, diawali dengan pengenaan cukai terhadap MBDK. Ia menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” ujar Wamenkes.

Pengenaan cukai pada MBDK, kata Dante, merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi risiko penyakit tidak menular, yang salah satunya disebabkan oleh MBDK. Untuk itu ia mengharapkan kerja sama antarpemangku kepentingan terkait guna mewujudkan peraturan tersebut demi mengurangi angka konsumsi gula masyarakat, sebagai salah satu penyebab diabetes.

Data yang dihimpun oleh Kemenkes mencatat, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

sumber : antara

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Updated: Januari 29, 2024 — 10:19 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *