Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada pasal 6 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN (OIKN) menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Nilai tanah tersebut ditetapkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Plt OIKN, mengungkapkan bahwa penetapan harga tanah tersebut sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditetapkan pada 2023 lalu. Harga tanah tersebut juga sudah di-review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Basuki membeberkan kisaran harga tanah di IKN yaitu antara Rp 400.000-800.000 per meter persegi, tergantung dari lokasinya.
“(Harganya) macam-macam, tergantung (lokasi). Antara Rp 400.000-800.000 per meter,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat dikutip dari detikproperti, Sabtu (13/7/2024).
Ia mengatakan harga itu untuk tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Basuki mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.
“Ya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin,” imbuhnya.
Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN nanti akan menjadi acuan bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain.
Next Article
Menteri PUPR Bakal ‘Nyoblos’ di TPS 216 Kemang Pratama Bekasi
(pgr/pgr)